Minggu, 17 April 2016

Sistem Ekonomi yang dianut Indonesia Saat Ini



Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi. Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Secara normatif landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal UUD tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.

Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.

Sistem ekonomi Indonesia saat ini adalah sistem demokrasi ekonomi yaitu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki landasan idiil Pancasila serta landasan konstitusional UUD 1945.

Ciri ciri sistem perekonomian demokrasi ekonomi :
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
  4. Hak milik peorangan diakui pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  5. Fakir miskin dan anak anak terlantar berhak memperoleh jaminan sosial.


Dalam sistem perekonomian Indonesia yang harus di hindarkan di antaranya sebagai berikut :
  1. Sistem free fight liberalism, yakni yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain
  2. Sistem etatisme yang memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendominasi perekonomian sehingga akan mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
  3. Sistem monopoli yang memusatkan kekuasaan ekonomi pasa satu kelompok yang akan merugikan masyarakat.


Di dunia ini sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga yaitu, sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada kebebasan dan penumpukkan modal, sistem ekonomi sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta sistem ekonomi campuran yang merupakan gabungan dari dua sistem ekonomi di atas. Nah, Indonesia merupakan Negara yang termasuk menganut sistem ekonomi campuran yaitu menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan liberal. Lebih tepatnya Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang perwujudannya berasal dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Dalam suatu negara, proses dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal (domestik) dan eksternal (global). Yang termasuk ke dalam faktor internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas SDA, SDM yang dimiliki, dan kondisi awal perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global.

Sistem ekonomi syariah di Indonesia
Sistem ekonomi syariahatau Islam merupakan salah satu sistem ekonomi yang juga ada di Indonesia. Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi Indonesia yang pada dasarnya bersumber dari syariat Islam. Dalam pelaksanaannya, sistem ekonomi syariah ini tidak begitu mengharapkan pada jumlah laba yang besar namun mengedepankan pada menghindari riba atau hal-hal tidak baik lainnya dalam perekonomian. sistem ekonomi syariah di Indonesia berkembang sangat pesat dengan bukti nyata bahwa hampir seluruh bank di Indonesia memiliki program syariah bagi nasabahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar